Siram Air Panas ke Istri dan Anak Tiri, Pria di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Siram Air Panas ke Istri dan Anak Tiri, Pria di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Pelaku penyiraman air panas ke keluarganya sendiri digiring polisi. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Setelah dua pekan buron, AG (42), pelaku penyiraman istri dan anak tirinya menggunakan air panas ditangkap polisi.

Polisi membekuk AG saat bekerja di sebuah rumah di Jalan WR Supratman KM 8, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (31/3/2022).

"Pelaku tindak penganiayaan, yang menyiram istri dan anaknya menggunakan air panas sudah kita amankan," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin, Jumat (1/4/2022).

Tindakan AG dilakukannya pada Rabu (26/3/2022). Berawal ketika D, istri yang ia nikahi secara siri akan membawa putranya berinisial B berobat ke Puskesmas.

Baca juga: Mahasiswi Asal Batam Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tanjungpinang, Polisi Temukan Hal Mencurigakan

Tapi entah apa yang membuat AG emosi, dia tidak mengizinkan D pergi. Tindakan AG tak sampai di situ saja, ia lalu mengambil air panas yang baru saja dimasak ke dapur.

Selanjutnya AG menyiramkan air panas tersebut ke tubuh D. Tak hanya D, namun air panas itu juga mengenai putranya, B (6) dan putrinya P (10).

Akibatnya, D terluka di bagian tangan, P mengalami luka di bagian tangan dan putranya B luka di bagian kepala.

"Anaknya juga terkena siraman," sebut AKP Syafrudin.

Setelah menyiramkan air panas ke keluarganya, AG melarikan diri. Beruntung, warga membawa D beserta kedua anaknya ke RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Kota Tanjungpinang.

Atas perbuatannya itu, AH terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews