Pajak Kendaraan Bermotor Dikenakan Tambahan Pungutan, Berikut Penjelasan Kemenkeu

Pajak Kendaraan Bermotor Dikenakan Tambahan Pungutan, Berikut Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi. (Foto: Batamnews)

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan adanya opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Adapun skema opsen dikenakan atas pajak terutang dari pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, tak ada beban baru bagi wajib pajak. Menurutnya, opsen hanya terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah, yakni pemerintah provinsi maupun kota/kabupaten. 

“Opsen, tambahan pungutan, kita perhatikan dinamika stabilitas. Kita tambahkan opsen, beban daripada wajib pajak tetap. Karena ini suatu hal yang harus kita amankan, jangan sampai beban tambahan bagi masyarakat luas," ujar Prima dalam Webinar Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, dilansir kumparan, Rabu (30/3/2022).

Opsen PKB dan BBNKB diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Skema opsen pajak ini diberikan sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak. Opsen pajak sebagai penggantian skema bagi hasil.

Lebih lanjut, Prima meminta koordinasi antara pemprov dan pemkot.pemkab diperbaiki. Sehingga, penyaluran bagi hasil opsen PKB dan BBNKB dapat dilakukan dengan cepat dan tidak ada jeda.

"Opsen pemda dapat bagi hasil PKB dan BBNKB bisa lebih cepat, sejak awal langsung dibagi. Mohon pemda melakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota, sehingga  dampak negatif bisa diminimalisir," jelasnya.

Dalam UU HKPD yang diresmikan pada 5 Januari 2022, ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen pada UU HKPD baru mulai berlaku 3 tahun sejak UU dikeluarkan, yakni pada 5 Januari 2025.

Tarif PKB maksimal pada UU HKPD diatur sebesar 1,2 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada UU PDRD sebesar 2 persen. Tarif BBNKB pada UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 12 persen, lebih rendah dari tarif maksimal pada undang-undang sebelumnya sebesar 20 persen.

Selanjutnya dari hasil tersebut dikenakan opsen atas PKB dan BBNKB yang ditetapkan tarif sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Dengan opsen, tarif PKB dan BBNKB mengalami penurunan dibandingkan dengan tarif pada UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews