Kabar Baik, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Segera Berlaku di Kepri

Kabar Baik, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Segera Berlaku di Kepri

Layanan Samsat keliling di Batam. (Foto: dok Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bakal menerapkan pemutihan atau relaksasi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam waktu dekat. 

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan pihaknya saat ini tengah menggodok regulasi relaksasi PKB tersebut.

"Saat ini kita tengah membahas dengan intensif, sekaligus menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur untuk program tersebut,” kata Reni di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (24/3/2021). 

Wacana relaksasi itu kata Reni, selain sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, juga bertujuan membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19. 

“Dengan kondisi dan situasi seperti ini tujuan kita memang untuk membantu masyarakat,” ujarnya. 

Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri di tahun anggaran 2021 ini, Reni menyebut sekitar Rp 1 triliun.

“Kalau dibanding tahun lalu memang agak sedikit turun. Karena dengan kondisi Covid-19 ini kita tidak berani mematok target terlalu tinggi. Tapi kita lihatlah perkembangan ke depan,” tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews