Reni Yusneli: Pergub Baru, Bayar Pajak Kendaran Diskon hingga 50 Persen

Reni Yusneli: Pergub Baru, Bayar Pajak Kendaran Diskon hingga 50 Persen

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reni Yusneli (Foto: Batamnews)

Batam - Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau. Ada diskon besar-besaran dari Samsat Kepri.

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) memberi keringanan pembayaran pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui peraturan gubernur. 

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2019 yang ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun pada 2 Mei 2019. Pergub itu mengatur tentang penurunan nilai pajak kendaraan untuk mobil-mobil tua.

Diskon tersebut dimulai sejak 2 Mei 2019. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, diskon 50 persen tersebut terutama untuk kendaraan-kendaraan tua atau tahun rendah.

Reni menuturkan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor tersebut bervariasi, tergantung dengan tahun keluaran kendaraan. Semakin tua kendaraan, maka potongan pajaknya semakin besar.

"Karena kalau pajaknya sama dengan yang baru, kebanyakan tidak mau bayar pajak, karena lebih mahal dari harga kendaraan," ujar Reni Yusneli saat ditemui Batamnews  di kantornya baru-baru ini.

Untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah 1999, misalnya, mendapat potongan harga pajak hingga 50 persen.

Menurut Reni Yusneli, sejak Pergub itu diberlakukan, pada periode 2 Mei hingga 18 Juni pendapatan daerah Provinsi Kepri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cukup signifikat. Saat ini dari pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  dan Bea Balik Nama) BBN Tahunan dari seluruh Samsat di Kepri, telah mencatatkan sekitar Rp 411 miliar selama tahun 2019.

Rinciannya dari PKB sekitar Rp 227 miliar, sedangkan dari BBN mencapai Rp 174 miliar. Kemudian denda mencapai Rp 8 miliar.

“Sedangkan total pendapatan dari sektor ini sekitar Rp85 miliar. Ini sangat bagus mengingat pada rentang waktu 46 hari sejak 2 Mei itu hingga 18 Juni banyak hari libur termasuk cuti bersama puasa dan Lebaran. Tapi animo masyarakat membayar pajak kendaraan cukup tinggi,” kata Reni.

Reni mengatakan, pergub itu dikeluarkan karena ada kendaraan yang tidak sesuai lagi dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini. Diharapkan, dengan kebijakan pemotongan tarif pajak kendaraan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk lebih taat pajak.

Menurutnya, sejak Pergub itu diterapkan, sudah ada 65.696 kendaraan yang dibayarkan pajaknya oleh si pemilik.

Adapun besaran diskon tarif pajak bervariasi. Ada enam penyesuaian tarif pajak yang diatur dalam pergub tersebut.

Pertama, kendaraan di bawah tahun 1999 kena penyesuaian pajak 50 persen. Kedua, kendaraan tahun pembuatan dari 2000-2003 mendapat penurunan 40 persen.

Ketiga, kendaraan dari tahun 2004-2007 dapat penurunan 30 persen. Keempat, kendaraan pembuatan tahun 2008-2011 dapat penurunan pajak 20 persen dan kendaraan tahun pembuatan 2012-2014 mendapat penurunan pajak 10 persen.

“Sedangkan, untuk kendaraan brandnew atau keluaran tahun 2015-2019 tidak mendapatkan penurunan pajak karena masih memiliki nilai ekonomis dan nilai jual yang tinggi,” kata Reni.

Untuk nilai jual kendaraan bermotor yang mendapat insentif, lanjut Reni, harga terendah Rp20 juta utuk roda empat dan harga terendah Rp1 juta untuk kendaraan roda dua. 

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews