Tim Terpadu Ratakan Baliho Pilkada Ilegal, tapi Kok Ada yang Terlewat?

Tim Terpadu Ratakan Baliho Pilkada Ilegal, tapi Kok Ada yang Terlewat?

Sebuah mobil tim terpadu penertiban baliho dan spanduk ilegal di Batam. (Foto: Iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Terpadu melakukan penertiban spanduk-spanduk pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam di daerah Bengkong sejak Kamis pagi (19/11/2015).

Pantauan batamnews.co.id di lapangan, Tim Terpadu menyisir jalan yang memasang spanduk diluar ketentuan KPU. Namun, tidak semua yang bisa ditertibkan, tim terpadu hanya mencopot spanduk yang hanya kelihatan.

"Kok ngga semua ditertibkan, itu didalam perumahan warga banyak, trus yang stiker ngga dicopot," kata warga yang menonton dilokasi.

Ia mengatakan, kalau mau ditertibkan coba sisir didalam-dalam komplek perumahan. "Jangan hanya yang kelihatan di jalan raya," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan bahwa paslon tidak boleh memasang spanduk atau stiker-stiker. Namun, belakangan hal tersebut dilanggar oleh paslon, spanduk dan baliho hanya boleh di pasang dengan dilengkapi logo KPU. 

Namun beberapa spanduk dan baliho yang tak ditertibkan diketahui telah memiliki izin dari KPU Batam dan Provinsi Kepri.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews