Terbongkar! Setya Novanto Pernah Buang Limbah Beracun di Pulau Batam

Terbongkar! Setya Novanto Pernah Buang Limbah Beracun di Pulau Batam

Limbah beracun milik PT APEL yang dibuang di Pulau Galang 2004 lalu. (Foto: google)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setya Novanto, Ketua DPR RI yang tengah dilanda badai isu mengenai makelar perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, calo pembelian pesawat tempur Jepang. Ternyata jejak Novanto terekam di sejumlah tempat tidak terkecuali di Pulau Batam, Kepri.

Setya Novanto patut diduga ikut bertanggungjawab soal pembuangan limbah PT. Asia Pasific Eco Lestari (PT. APEL) ke Pulau Galang pada 28 September 2004 lalu. Pasalnya ia tercatat sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Limbah beracun itu sengaja dibuang di tengah hutan di Pulau Galang, Batam, Kepri. Air limbah mengalir hingga ke laut dan mencemari. Selain itu selama hampir setahun kondisi limbah dibiarkan begitu saja.

Ada sekitar 3.000 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terbungkus karung berukuran jumbo. 

Limbah Bahan Berbayaha dan Beracun (B3) itu tersusun rapi di tengah hutan. Polisi sempat menyelidiki kasus ini. 

Usut punya usut, Setya Novanto tercatat sebagai Komisaris PT APEL. Ia juga yang menandatangani kerja sama dengan Singapura dalam pembuatan limbah beracun itu.

Celakanya, dari hasil uji laboratorium Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) yang semula disebut material pupuk itu dipastikan mengandung tiga jenis radioaktif, yaitu, Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228 dengan kadara 100 kali di atas normal.

Memang ada banyak kejanggalan dalam impor pupuk-pupukan ini. Modusnya, semula limbah itu dimasukkan ke Batam dengan dengan nama dokumen pupuk organik. Belakangan diketahui ternyata limbah beracun.

Selanjutnya ratusan karung limbah B3 ini dibawa ke Batam dengan kapal TK Winstar 6 Singapura. Dalam dokumen, tujuan kapal ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, material yang dibawa adalah pupuk organik.

Muatan kapal yang seharusnya dibongkar di pelabuhan resmi malah diturunkan di sebuah pelabuhan tak resmi di Pulau Galang. Dari pelabuhan tikus itu, karung-karung limbah itu diangkut dengan truk ke kawasan Jembatan Enam, Kecamatan Galang Baru.

Aktivitas bongkar muat ini berjalan mulus karena sudah disetujui Kepala Bea dan Cukai Batam. 

Ternyata, ribuan ton pupuk beracun ini belum seberapa. Menurut rencana, PT APEL akan mengimpor lagi 400 ribu ton limbah bercap pupuk organik ini. 

Namun, impor perdana mereka sudah tercium oleh sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat di Batam. Berangkat dari fakta inilah DPRD Batam membentuk pansus.

Belakangan limbah itu akhirnya direekspor ke negara asal. Namun kabarnya, limbah-limbah tersebut justru dibuang di tengah laut. 

Setya Novanto membentuk PT APEL  ini dengan Irawan Darsono, pengusaha Indonesia yang menetap di Singapura. Di perusahaan itu, Setya menjadi komisaris dan Irawan selaku direktur utama.

Di Batam, roda perusahaan PT APEL dijalankan Rudi Alfonso, pengusaha yang kini menjadi Direktur Eksekutif Asosiasi DPRD di seluruh Indonesia. Sedangkan direktur PT APEL di Singapura adalah Ong Gin Keat. Namun, semua pihak seolah-olah ingin cuci tangan ketika kasus ini mencuat.

Saat sidang di PN Batam, Rudi Alfonso divonis bersalah 6 bulan penjara, sedangkan Setya Novanto lagi-lagi lolos dari jeratan hukum. 

 

[snw]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews