Tarawih di Masjid-masjid Batam Kini Sudah Boleh Tanpa Jarak

Tarawih di Masjid-masjid Batam Kini Sudah Boleh Tanpa Jarak

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Shaf ketika salat berjamaah saat bulan suci Ramadan diputuskan berjalan sesuai dengan sedia kala tanpa diberi jarak. Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pelaksanaan shalat terawih, shalat Idul Fitri dan shalat jumat serta ketika shalat berjamaah di Batam diputuskan tidak berjarak.

Keputusan itu diambil karena kondisi Covid-19 di Batam terus melandai. Hingga 29 Maret 2022, kasus aktif Covid-19 hanya berjumlah 34 orang.

“Fatwa dari MUI sudah dikeluarkan, jadi diputuskan mengikuti fatwa tersebut,” ujar Amsakar usai rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Pemkab Karimun Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid, Masker Tetap Wajib

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengatur jarak shaf. Namun Ia memastikan protokol kesehatan (prokes) tetap dijalankan yaitu memakai masker.

“Kalau pakai masker tetap harus dijalankan,” katanya.

Selain itu, keputusan shaf shalat tanpa jarak ini berlaku menyesuaikan kondisi kasus Covid-19 di Kota Batam. Jika ke depan kasus Covid-19 melonjak, tentu shaf shalat akan dibuat berjarak.

“Perkembangan lebih lanjut menyesuaikan kondisi, kalau ada lompatan tentu menyesuaikan lagi,” kata dia.

Pada pelaksanaan shalat berjamaah bulan Ramadan tahun lalu, shaf shalat dibuat berjarak, karena kasus Covid-19 masih terus mengalami peningkatan.

Amsakar berharap, kasus Covid-19 tidak lagi mengalami peningkatan. Sehingga pelaksanaan ibadah ketika bulan Ramadan berjalan dengan baik.

“Harapan kita semua, kasus Covid-19 terus melandai,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews