Bakal Jadi Syarat Wajib Perjalanan, 1 juta Lebih Warga Kepri Belum Vaksin Booster

Bakal Jadi Syarat Wajib Perjalanan, 1 juta Lebih Warga Kepri Belum Vaksin Booster

Pelabuhan Sri Bintan Pura. (Foto: dok. Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) akan menjadi persyaratan bagi calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut tertuang di dalam surat instruksi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada walikota dan bupati se-Kepri, melalui surat bernomor : 683/SET-STC19/III/2022, tentang percepatan pencapaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di Kepri.

Baca juga: Pro-Kontra Syarat Mudik Lebaran 2022, Masih Ada yang Susah Cari Booster

Di dalam surat itu, pembatasan perjalanan orang antar kabupaten/kota/provinsi menggunakan transportasi umum, akan berlaku efektif sejak minggu pertama bulan April 2022. 

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang belum mendapatkan vaksinasi (booster) diberikan syarat perjalanan berupa kewajiban melampirkan diri dengan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Syarat ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 6 tahun dan PPDN yang belum atau tidak mendapatkan vaksinasi dengan alasan medis, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Hal ini dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka menggesa pencapaian vaksin lanjutan (booster). Ditargetkan vaksinasi dosis ketiga (booster) mencapai 30 persen pada 31 Maret 2022 dan sebanyak 50%  pada 30 April 2022.

Melalui surat tersebut, Ansar menyampaikan instruksi itu dalam rangka percepatan vaksinasi booster. 

Baca juga: BNPB Bantu Vaksin Booster di Batam dan Bintan 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat instruksi tersebut. "Mungkin nanti bapak gubernur akan mendorong booster. Hal ini akan menjadi syarat perjalanan di Kepri," katanya, Jumat (25/3/2022). 

Ia menambahkan jika gubernur berharap mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, perusahaan-perusahaan, masyarakat pelabuhan, PNS, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk terus mendorong vaksin boster. 

 

"Kita harus ikut anjuran pemerintah untuk vaksin boster dan mendukung semua kebijakan yang dikeluarkan," ucap mantan Kadinkes Provinsi Kepri tersebut.

Menurutnya keberhasilan vaksin booster akan lebih memberikan perlindungan masyakat Kepri untuk kuat mendapatkan serangan Covid-19.

"Apabila Covid membaik maka kita akan kembali hidup normal. Kemudian untuk syarat mendapatkan vaksin bosster juga tidak lagi enam bulan setelah vaksinasi kedua. Tapi masyarakat telah bisa mendapatkan suntikan vaksin bosster setelah 3 bulan vaksin primer kedua," sebutnya.

Capaian vaksinasi di Kepri

Berdasarkan data terbaru Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri, total capaian vaksinasi Usia >18 tahun Provinsi Kepulauan Riau Dosis 1 sebesar 1.325.931 orang atau 96,55%. Untuk sisa target 100% dosis 1 sebanyak 70.209 orang.

Untuk dosis 2  sebanyak 1.127.121 rang atau 82,07%. Sisa target 100% dosis sebanyak 246.251 orang.

Sedangkan pencapaian dosis 3 sebanyak 298.512 orang atau  21,74% (+3.115). Sisa target untuk mencapai 100% vaksin dosis 3 sebanyak 1.074.860 orang.

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews