5 Fakta Pemecatan Permanen dr Terawan dari IDI oleh MKEK

5 Fakta Pemecatan Permanen dr Terawan dari IDI oleh MKEK

Mantan Menkes RI dr Terawan Agus Putranto. (Antara)

Jakarta, Batamnews - Mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto kembali jadi kontroversi. Terbaru, Tim Khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian permanen penggagas terapi 'cuci otak' dengan Digital Subtraction Angiography (DSA) ini dari keanggotaan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Pemecatan tersebut ditetapkan dalam surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 dan dibacakan dalam Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh. Salah satu konsekuensinya, dr Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik sebagai dokter.

Baca juga: MKEK IDI Pecat Terawan Agus Putranto

Beberapa fakta terkait pemecatan permanen dr Terawan terangkum sebagai berikut:

1. Ditetapkan di Muktamar PB IDI

Pemecatan secara permanen dr Terawan Agus Putranto, SpRad dari keanggotaan IDI disampaikan dalam Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa.

"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

2. Poin pelanggaran

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari PB IDI maupun MKEK terkait alasan pemecatan dr Terawan Agus Putranto, SpRad. Namun Wakil Ketua Komisi IX Melkiedes Laka Lena menyinggung inovasi cuci otak dan vaksin Nusantara termasuk dalam konsederan atau alasan pemecatan.

"Sehingga yang menjadi konsiderat ataupun alasan tiga alasan yang membuat bahwa Pak Terawan itu dianggap membuat DSA cuci otaknya itu dianggap tidak memenuhi kaidah keilmuan misalnya," ujarnya, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Aburizal Bakrie Disuntik Vaksin Nusantara Besutan Eks Menkes Terawan

Melki mengaku mendengar kabar pemecatan tersebut secara langsung dari dr Terawan, saat sedang mengantar sang istri berobat di RSPAD Gatot Subroto.

3. Tak bisa urus izin praktik

Ketetapan MKEK soal pemecatan dr Terawan bakal dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Sebagai salah satu konsekuensi, dr Terawan terancan tidak bisa lagi mengurus izin praktik.

"Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya, ya," kata dr Nasrul Musadir Alsa.

 

4. Bukan kali pertama

Pemecatan dr Terawan oleh MKEK dari keanggotaan IDI bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, dr Terawan juga pernah dipecat pada 2018 dengan alasan serious ethical misconduct atau pelanggaran etik serius.

"...menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran dr TAP adalah berat (serious ethical misconduct, pelanggaran etik serius)," tulis MKEK dalam salinan surat yang beredar saat itu.

"Dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin prakteknya," lanjutnya.

Namun berdasarkan mekanisme yang berlaku, dr Terawan pada saat itu mendapat kesempatan untuk membela diri sebelum dipecat secara definitif.

5. Picu pro-kontra

Seperti halnya pemecatan sebelumnya, kali ini dr Terawan juga mendapat dukungan. Salah satunya dari anggota Komisi IX DPR RI Melkiedes Laka Lena. Ia menyayangkan pemecatan tersebut, dan menilai tidak seharusnya dr Terawan dibenturkan dengan IDI.

"Pak Terawan dan IDI satu kekuatan, sama-sama kemenangan bangsa jangan dibenturkan dan mesti dicari solusi di mana Pak Terawan tetap bisa berpraktek, penemuan-penemuan Pak Terawan bisa tetap juga dikembangkan," bebernya.

"Kalau ada persoalan komunikasi bisa dilakukan antara Pak Terawan dan IDI sehingga lebih penting untuk kita semua masyarakat ini agar kedua pihak ini bisa sinergi positif untuk pengembangan kesehatan di tanah air," pungkas Melki.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews