MKEK IDI Pecat Terawan Agus Putranto

MKEK IDI Pecat Terawan Agus Putranto

dr Terawan Agus Putranto. (Foto: KCPEN)

Jakarta - Eks menteri kesehatan dr Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Dokter Ikatan Indonesia (IDI). Keputusan itu diketahui dalam Muktamar ke-31 IDI yang berlangsung di gedung Banda Aceh Convention Hall (BCH), Aceh, Jumat (25/3/2022) malam.

Ketua IDI Aceh dr Safrizal Rahman membenarkan kabar tersebut. Katanya, keputusan itu memang telah direkomendasikan dari sebelumnya.

“Ini sudah direkomendasikan sejak muktamar sebelumnya,” kata Safrizal saat dilansir kumparan, Sabtu (26/3/2022).

Safrizal menyebutkan, rekomendasi pemberhentian dr Terawan tersebut bukanlah hal baru. Sebab, tiga tahun yang lalu sudah direkomendasikan tapi belum dijalankan.

“Saat muktamar ini ditanyakan dan kembali jadi rekomendasi,” ujarnya.

Menurut Safrizal, keputusan ini sudah sudah melalui proses panjang dan lama. Bahkan, telah diberikan kesempatan untuk dr Terawan membela diri.

“Berkali-kali surat panggilan dilayangkan namun tidak pernah mendapat tanggapan,” ungkapnya.

Kendati demikian untuk penjelasan lebih lanjut, kata Safrizal, hal ini bisa ditanyakan langsung kepada pengurus pusat IDI.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tengah membacakan rekomendasi keputusan penetapan pemecatan terhadap Terawan. Ada tiga poin yang disampaikan. Berikut bunyinya:

  • Meneruskan hasil sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat doktor Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI
  • Pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja
  • Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Selanjutnya...

 

Melanggar Etik Sangat Berat

Bila mengacu pada pedoman organisasi dan tata laksana MKEK 2018, rekomendasi yang diberikan MKEK kepada Terawan ini berdasarkan sanksi dalam kategori empat. 

Diketahui, sanksi MKEK terbagi menjadi empat kategori. Pertama, bersifat murni Pembinaan. Kategori Dua, bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan. Kategori ketiga, bersifat penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara. Dan kategori keempat bersifat pemberhentian keanggotaan tetap.

Sanksi kategori keempat ini dijatuhkan apabila sejawat melakukan pelanggaran etik sangat berat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 ayat (2) pedoman organisasi dan tata laksana. Namun tak dijelaskan bentuk pelanggaran etik seperti apa yang tergategori sebagai pelanggaran sangat berat ini.

"Pelanggaran etik ringan mendapatkan minimal satu jenis sanksi kategori 1. Pelanggaran etik sedang mendapatkan satu jenis sanksi kategori 2 dan kategori 1. Pelanggaran etik berat mendapatkan minimal satu jenis sanksi kategori 1, satu jenis kategori 2, dan satu jenis sanksi kategori 3. Pelanggaran etik sangat berat mendapatkan sanksi kategori 4 berupa pemberhentian keanggotaan tetap," demikian bunyi pasal 29 ayat (2).

Jika seorang anggota dijatuhi sanksi kategori ketiga dan keempat, maka terdapat hak dan kewenangan yang dihapuskan. Untuk kategori ketiga sifatnya sementara, sementara kategori keempat bersifat tetap. Berikut daftarnya:

Hilangnya hak dan kewenangan tersebut dapat berimplikasi pada: 
a. Kehilangan hak dan kewenangan melakukan praktik kedokteran, termasuk dicabut sementara seluruh rekomendasi izin praktik yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh otoritas penerbit izin praktik agar menonaktifkan sementara Surat izin praktik yang bersangkutan.

b. Kehilangan hak dan kewenangan menjadi pengurus dan anggota IDI dan seluruh organisasi di bawah IDI termasuk Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) atau Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP) yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh jajaran IDI, PDSp, PDPP, dan organisasi lain di bawah IDI.

c. Kehilangan hak dan kewenangan menyandang suatu jabatan publik yang mensyaratkan dijabat seorang dokter aktif yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh instansi/organisasi terkait.

d. Surat Tanda Registrasi dan status di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjadi non-aktif yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh KKI. 

Dijelaskan, sanksi kategori empat berupa pemberhentian keanggotaan tetap yang juga bermakna hilangnya seluruh hak dan kewenangan secara tetap sesuai yang dijabarkan di atas.

Nantinya, rekomendasi pemberhentian ini akan dibawa ke forum Muktamar. Jika disetujui, maka akan diputuskan sesuai rekomendasi MKEK. Jika tidak, putusan Muktamar adalah yang diikuti.

"Apabila Muktamar IDI memutuskan hal yang berbeda dengan rekomendasi pemberhentian keanggotaan tetap, maka MKEK menjalankan sesuai ketentuan yang diputuskan Muktamar IDI," demikian pasal 29 ayat 9.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews