Korupsi Insentif Nakes di Bintan: Kejari `Warning` Puskesmas Teluk Sebong

Korupsi Insentif Nakes di Bintan: Kejari `Warning` Puskesmas Teluk Sebong

Kejari saat menerima pengembalian dana korupsi insentif nakes dari puskesmas-puskesmas se-Bintan (Foto: ist)

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima pengembalian kerugian negara akibat korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dari 14 puskesmas.

Namun baru 13 puskesmas yang mengembalikan secara penuh. Sementara 1 puskesmas lagi masih nunggak yaitu Puskesmas Teluk Sebong.

Dari hasil penyelidikan, Pemkab Bintan mengucurkan dana untuk insentif nakes dalam penanganan Covid-19 melalui APBD 2020 dan 2021 sebesar Rp 7.056.707.861 untuk 14 puskesmas. Lalu terdapat kelebihan bayar dari dana tersebut atau kerugian negara sebesar Rp 2.163.428.582.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Tahfidz Sei Lekop, Kejari Bintan Mulai Penyelidikan

Selanjutnya, Kejari Bintan mengultimatum kepada 14 puskesmas untuk mengembalikan uang tersebut. Pada tahap pengembalian pertama jaksa menerima Rp 504.460.000. Kemudian puskesmas-puskesmas tersebut diberikan waktu lagi dengan kesepakatan bersama untuk mengembalikan seutuhnya pada tahap kedua*

*Pada 24 Februari lalu, hanya 13 puskesmas yang melakukan pengembalian tahap kedua dengan total Rp 1.439.514.100. Sementara itu Puskesmas Teluk Sebong tidak memenuhi kesepakatan tersebut.

"Kita sudah hubungi pihak Puskesmas Teluk Sebong. Mereka janji akan kembalikan sisanya namun minta waktu beberapa pekan lagi," ujar Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Korupsi Insentif Nakes: Kepala Puskesmas Datangi Kejari Bintan, Ada Apa?

Dalam 2 tahun yaitu 2020-2021, Puskesmas Teluk Sebong menerima kucuran dana APBD untuk insentif nakes sebesar Rp 1.116.610.318. Dari total kucuran tersebut didapati kerugian negara Rp 386.610.317.

Lalu pada tahap pertama Puskesmas Teluk Sebong baru mengembalikan Rp 107.000.000. Sehingga sisanya 219.610.317 lagi.

"Saya sudah kasih deadline ke mereka 1 bulan," jelasnya.

Jaksa meminta puskesmas tersebut sesegera mungkin untuk mengembalikan sisa kerugian negara sesuai deadline. Apabila tidak dikembalikan maka pihaknya akan memprosesnya seperti Puskesmas Seilekop.

"Kita minta sesegera mungkinlah," katanya.

Jumlah kerugian negara yang berhasil diamankan Kejari Bintan dalam kasus dugaan korupsi dana insentif nakes pada 14 puskesmas sebesar Rp 1.944.074.100 dari total keseluruhan Rp 2.163.428.582.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews