Imigrasi Atur Skema Kebijakan Bebas Visa di Batam, Pinang dan Tanjunguban

Imigrasi Atur Skema Kebijakan Bebas Visa di Batam, Pinang dan Tanjunguban

Ilustrasi paspor,

Batam, Batamnews - Upaya meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Batam dan Bintan, Kepulauan Riau tak hanya didukung oleh kebijakan di sektor protokol kesehatan.

Kebijakan sektor keimigrasian juga diterbtkan untuk mendukung pariwisata keberlanjutan di dua wilayah Kepulauan Riau tersebut.

Kabid Infokim Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Tessa Harumdila mengatakan mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk menerapkan surat edaran tentang kemudahan keimigrasian bagi wisatawan asing. 

“Tentunya sedang bersiap perihal ini dari segi keimigrasian,” ujarnya, Senin (22/3/2022).

Ia menyampaikan dalam SE tersebut diatur mengenai tugas pejabat imigrasi di Batam, Tanjungpinang dan Tanjunguban bagi mereka yang masuk ke Batam dan Bintan dari luar negeri.

Kebijakan ini berlaku bagi WNI, awak alat angkut, orang asing pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas yang diberikan fasilitas Bebas Visa Diplomatik atau Bebas Visa Dinas, orang asing pemegang Visa atau Izin Tinggal, dan orang asing pemegang KPP APEC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terkait visa atau izin tinggal terdiri atas: visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal tetap dan izin tinggal terbatas. 

Termasuk juga, memberikan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata terhadap orang asing warga negara dari negara subyek bebas kunjungan wisata merupakan negara-negara di Asia Tenggara. 

Sementara itu juga memberikan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, terhadap orang asing warga negara dari negara dan entitas tertentu subyek visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, yaitu  Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Mexico, Pernacis, Spanyol, Taiwan, Tiongkok, dan negara-negara di Asia Tenggara. 

"Surat edaran ini berlaku efektif pada tanggal 22 Maret 2022 Pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut," kata Tessa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews