Swalayan di Tanjungpinang Kedapatan Jual Beras Langgar Permendag

Swalayan di Tanjungpinang Kedapatan Jual Beras Langgar Permendag

Sidak komoditi beras yang dilakukan pengawas Disperindag Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang di Swalayan Pinang Lestari.

Tanjungpinang, Batamnews - Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Disperindag Tanjungpinang, menemukan beras yang tidak sesuai aturan beredar di Kota Gurindam, Sabtu (12/3/2022).

Dalam sidak tersebut, petugas mendatangi swalayan Pinang Lestari Batu 10, Kota Tanjungpinang. Di toko ritel modern itu petugas menemukan sejumlah pelanggaran terkait komoditi beras.

Diantaranya adalah karung-karung beras yang tidak dilengkapi dengan label kemasan. Kemudian swalayan Pinang Lestari juga kedapatan menjual beras eceran yang dibungkus menggunakan plastik bening.

Baca juga: Hanafi Ekra Dorong Pemprov Kepri Bantu Pulihkan Pasar KUD Tanjungpinang

Pengawas Perdagangan Disperindag Kepri, Andri Kurniawan mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pihak swalayan adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permemdag) Nomor 59 tahun 2018, dan di perubahan Permendag No 8 tahun 2019 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras.

"Kita temukan penjualan beras yang tidak sesuai ketetapan Permendag," kata Andri, Sabtu (12/3/2022) sore.

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib menggunakan label kemasan beras, sebagaimana yang telah diatur di dalam Permendag.

"Ada dikecualikan dalam pasal 10 Permendag Nomor 59 tahun 2018. Dikecualikan terhadap beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen," ucapnya.

Baca juga: Ketua Umum TP-PKK RI Resmikan Penyengat Sebagai Pulau Digital

Selain itu, lanjut Andri, masyarakat selaku konsumen memiliki hak sebagaimana yang ada di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Konsumen harus dapatkan haknya dan ada kewajiban pelaku usaha. Seperti label harus jelas, di sana ada kajian-kajian untuk berasnya. Dan itu kita lihat tidak ada sama sekali," sebutnya.

Petugas juga melakukan pemeriksaan pihak pengelola swalayan. Mereka mengaku tidak memahami aturan yang disampaikan petugas. Untuk tahap awal, petugas hanya memberikan teguran agar menjual barang sebagaimana aturan yang berlaku.

"Kita akan sosialisasikan. Pelaku usaha tidak mengetahui. Untuk pertama kita beri teguran atau pembinaan," pungkas Andri.

(CR7)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews