Massa Buruh Geruduk Kantor DPRD Karimun

Massa Buruh Geruduk Kantor DPRD Karimun

Aksi demo buruh di Karimun

Karimun, Batamnews - Unjuk rasa dilakukan massa dari Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Jumat (11/3/2022).

Buruh mendatangi Kantor DPRD Karimun. Mereka ditemui Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun.

Baca juga: Legislator Batam Nina Mellani Siap Panggil Perusahaan yang Abaikan Hak Buruh Wanita

Sejumlah tuntutan mereka sampaikan, diantaranya meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.

 

Belum diketahui apakah buruh di Karimun belum mendapat informasi jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Dalam revisi itu ketentuan tentang klaim JHT dikembalikan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Selain soal JHT mereka juga menuntut ditolaknya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta menolak wacana penundaan Pemilu 2024, menuntut diturunkannya harga bahan pokok, hingga soal menentang perang Ukraina.

"Aksi yang semula kami rencanakan digelar di dua tempat, akhirnya dialihkan ke satu tempat saja yakni gedung DPRD Karimun. Hal itu dikarenakan Kadisnaker selaku perwakilan pemerintah daerah bersedia ke DPRD Karimun," ujar Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, Jumat.

Tuntutan mereka diterima pihak-pihak yang dimaksud yakni DPRD Karimun dan Pemda Karimun.

Hanya saja, kata Fajar keinginan pihaknya untuk menggelar audiensi dengan DPRD Karimun gagal terlaksana. Hal itu dikarenakan anggota DPRD Karimun banyak tidak berada di tempat.

Baca juga: Buruh: Hak Pekerja Perempuan di Batam Banyak yang Terabaikan

"Hanya Sulfanow Putra, anggota DPRD Karimun dari Fraksi PDIP yang ada dan tentu dia tidak siap dikarenakan hanya sendiri, sementara anggota DPRD Karimun lainnya banyak tidak di tempat," ucap Fajar.

Meski begitu Sulfanow Putra berjanji akan menggelar hearing dengan Dinas Perdagangan Karimun terkait tuntutan massa FSPMI yang meminta harga sembako diturunkan.

Perihal tuntutan lainnya, Fajar menyebut DPRD Karimun akan meneruskan ke pemerintah pusat dikarenakan dinilai masuk kewenangan pemerintah pusat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews