Buruh: Hak Pekerja Perempuan di Batam Banyak yang Terabaikan

Buruh: Hak Pekerja Perempuan di Batam Banyak yang Terabaikan

Buruh perempuan memberikan bunga kepada Polwan yang bersiaga saat memperingati Hari Perempuan Internasional. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Banyak hak pekerja perempuan yang masih terabaikan di pusat industri seperti Kota Batam. Padahal, jumlah mereka mencapai 80%.

Hal ini yang disuarakan aktivis buruh perempuan di Batam saat unjuk rasa peringatan Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2022). Aksi digelar di depan Gedung DPRD Batam.

Baca juga: Turun ke Jalan, Buruh Perempuan di Batam Soroti Diskriminasi dan Pelecehan Seksual

Wakil Ketua Bidang VI Pimpinan Cabang Elektronik Elektrik (PCEE) dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Asih mengatakan, dalam aksi itu mereka memberi petisi kepada Komisi IV DPRD Batam.

Petisi terkait isi dari Konvensi International Labour Organization (ILO) mengenai kesetaraan gender, Omnibus Law Cipta Kerja dan hak-hak pekerja perempuan. 

Hak-hak bagi pekerja perempuan ini menurutnya menjadi hal yang terus mereka perjuangkan selama ini di Batam

“Contohnya cuti haid dan cuti melahirkan, masih ada yang belum menjalankan, masih ada perusahaan-perusahaan yang nakal,” ujarnya saat ditemui usai aksi di Kantor DPRD Batam, Rabu (8/3/2022). 

Ia menjelaskan, berdasarkan UU bahwa pelaksanaan cuti melahirkan yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Selain itu berdasarkan konvensi ILO juga diatur bahwa cuti melahirkan selama 14 minggu.

“Pemerintah belum meratifikasi konvensi tersebut. Makanya dengan kesempatan ini, kami ingin mengakampanyekan cuti 14 minggu tersebut,” kata dia. 

Ia menambahkan, pekerja pabrik di Kota Batam didominasi oleh perempuan, namun faktanya masih ada perusahaan yang melakukan diskriminasi. Seperti ketika pekerja perempuan yang ketahuan hamil, akan disuruh untuk mengundurkan diri. 

“Padahal jumlah buruh di Batam itu 80 persennya merupakan buruh perempuan,” kata dia. 

Baca juga: Petisi Aktivis Buruh Batam Tolak Permenaker terkait JHT

Mengenai cuti haid, Asih juga menjelaskan bahwa saat ini masih ditemukan kasus bahwa ketika pengajuan cuti, maka diharuskan untuk melakukan pemeriksaan. “Kami rasa tidak perlu diperiksa lagi, menurut saya itu pelanggaran kode etik,” jelasnya. 

Oleh karena itu, dengan kesempatan hari perempuan ini, pihaknya ingin mengkampanyekan hak-hak pekerja perempuan yang masih ada belum dipenuhi. Serta juga mengajak pekerja perempuan untuk lebih sadar akan hak-haknya. 

“Melalui federasi serikat pekerja, dapat meng-advokasi ke HRD perusahaan mereka,” kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews