Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Covid-19, Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Masjid

Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Covid-19, Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Masjid

Masjidil Haram di Arab Saudi. (Foto: istockphoto)

Riyadh - Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan pembatasan Covid-19. Sedikitnya, ada tujuh aturan yang dicabut.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali dalam keterangan tertulis menyebutkan aturan yang dicabut tersebut diantaranya penghapusan pembatasan jarak hingga karantina.

"Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lainnya," ujar Endang dikutip Batamnews dari Suara.com, Senin (7/3/2022).

Kedua, Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah pembatasan jarak di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.

Ketentuan ketiga, kata Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

"Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau tes cepat Antigen sebelum kedatangan ke Kerajaan," kata dia.

Meski demikian, pada aturan kelima, Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi COVID-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

"Ketentuan keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang," kata dia.

Terakhir, Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.

Negara-negara tersebut yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews