Surat Rekomendasi UMK Batam Harus Direvisi, Ini yang Dilakukan Wako

Surat Rekomendasi UMK Batam Harus Direvisi, Ini yang Dilakukan Wako

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Agung Mulyana meminta Walikota Batam untuk merevisi surat rekomentasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2016. Hal ini kerena dalam surat rekomendasi tersebut terdapat dua angka yang diusulkan.

"Saya tidak mau membuat keputusan sendiri. Diputuskan mengirim satu angka. Karena harus sesuai surat Gubernur, maka diputuskan sesuai PP 78," tegas Walikota Batam Ahmad Dahlan, Senin (16/11/2015).

Dahlan memutuskan untuk merevisi rekomendasi UMK Batam 2016 menjadi satu angka. Angka yang diusulkan harus sesuai PP Pengupahan. Menurut Dahlan, sesuai dengan PP 78 tahun 2015, maka UMK Batam Rp 2.994.111.

UMK Batam 2016 usulan dari Dewan Pengupahan Kota (UMK) Batam terpaksa tidak direkomendasikan. Keputusan ini berdasarkan hasil Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).


Sumber: Antara

[rul]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews