5 Fakta Menarik tentang Obat dan Makanan Ilegal di Kepri

5 Fakta Menarik tentang Obat dan Makanan Ilegal di Kepri

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Produk ilegal bukan hal asing lagi di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Batam. Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau musnahkan puluhan ribu obat dan makanan ilegal di Kepri.

Terdapat fakta-fakta menarik dalam hal obat, makanan dan kosmetik ilegal di Kepri seperti diuraikan berikut ini.

1. Jumlahnya mencapai 20.430 kemasan
BPOM Provinsi Kepulauan Riau musnahkan 20.430 kemasan obat dan makanan ilegal. Pemusnahan dilakukan di Kantor BPOM Kepri di Nongsa, Batam, Selasa (10/11).

2. Nilainya menccapai Rp 821,5 juta
Kepala BPOM Kepri, Setia Murni mengatakan obat dan makanan ilegal yang dimuat dalam dua truk tersebut merupakan hasil penyitaan BPOM dalam kurun waktu 2014-2015.
“Nilai total obat dan makanan yang dimusnahkan mencapai Rp 821,5 juta,” ujarnya.

3. Kosmetik paling banyak, nilainya mencapai Rp 637 juta
Kosmetik tak berizin yang dimusnahkan sebanyak 1.274 item dengan jumlah kemasan 11.757 dan nilai rupiah Rp 637 juta. Sementara penganan berjumlah 118 item dalam 5.653 kemasan yang senilai dengan Rp 112,7 juta.
Jumlah obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.743 item. Terdiri dari 41 item obat-obatan dalam 1.020 kemasan yang bernilai Rp 22,5 juta. Selain itu terdapat 310 item obat tradisional yang berjumlah dua ribu kemasan dengan nilai ekonomi Rp 49 juta.

4. Masuk melalui pelabuhan ilegal di Batam dan Kepri
“Sebagian besar merupakan obat, obat tradisional, dan kosmetik dari Malaysia, Singapura serta Thailand yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan ilegal di Batam dan Kepulauan Riau,” kata Setia Murni.

5. Sebagian produk menggunakan izin palsu
Selain tidak teregister di BPOM, ada sebagian produk yang ditemukan menggunakan izin palsu. Sampel dari produk-produk tersebut secara simbolis dimusnahkan di Kantor BPOM dengan dihadiri perwakilan Polda Kepri, BP Batam, Balai Karantina, BNN Kepri, serta Dinas Kesehatan Kota Batam. Sedangkan produk lainnya akan dimusnahkan di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil, Kota Batam.

Sumber: Mediacenter Batam

[rul]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews