Dugaan Penyalahgunaan Izin Penimbunan Bakau, 4 Pejabat Bintan Diperiksa

Dugaan Penyalahgunaan Izin Penimbunan Bakau, 4 Pejabat Bintan Diperiksa

Penimbunan bakau di Tekojo, Kelurahan Kijang Kota.

Bintan - Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan memeriksa sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional atau Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Bintan.

Pemeriksaan terkait penerbitan sertifikat penimbunan hutan bakau. Lokasi penimbunan bakau di wilayah di Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana mengatakan pihaknya membidik kasus penimbunan hutan bakau ini. "Kami lagi proses riksa (pemeriksaan)," ujarnya.

I Wayan menambahkan, kasus ini belum bisa dibeberkannya ke publik, karena masih tahap penyelidikan.

"Sekarang kami lidik, jadi hasilnya belum bisa kami share. Kalau untuk jumlah orang di BPN yang kami periksa sekitar 4 orang," kata I Wayan yang pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sementara itu, Kepala BPN/ATR Bintan, Bintan, Asnen Novizar membenarkan jika beberapa pihak di BPN Bintan diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejari Bintan. "Ya, sudah,"  singkatnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews