Penimbunan Bakau di Air Raja Tanjungpinang Dihentikan Polisi

Penimbunan Bakau di Air Raja Tanjungpinang Dihentikan Polisi

Penimbunan bakau di Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur dihentikan polisi. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dugaan penimbunan hutan bakau tak berizin di Perumahan Bukit Galang Permai, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (11/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan mengenai izin penimbunan tersebut.

"Sudah beberapa orang saksi kami panggil, dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang," katanya.

AKP Rio Reza Parindra menyebutkan, pihaknya juga sudah mengamankan alat berat yang digunakan perusahaan untuk melakukan penimbunan hutan mangrove tersebut.

"Kita amankan juga satu unit alat berat, yang telah dipinjam pakai saat ini, belum ada tersangka masih lidik," jelasnya. 

Penimbunan hutan bakau itu diduga untuk pembangunan jalan akses pembangunan komplek perumahan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews