Penimbunan Bakau di Air Raja Tanjungpinang Dihentikan Polisi

Penimbunan Bakau di Air Raja Tanjungpinang Dihentikan Polisi

Penimbunan bakau di Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur dihentikan polisi. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Tanjungpinang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dugaan penimbunan hutan bakau tak berizin di Perumahan Bukit Galang Permai, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (11/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan mengenai izin penimbunan tersebut.

"Sudah beberapa orang saksi kami panggil, dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang," katanya.

AKP Rio Reza Parindra menyebutkan, pihaknya juga sudah mengamankan alat berat yang digunakan perusahaan untuk melakukan penimbunan hutan mangrove tersebut.

"Kita amankan juga satu unit alat berat, yang telah dipinjam pakai saat ini, belum ada tersangka masih lidik," jelasnya. 

Penimbunan hutan bakau itu diduga untuk pembangunan jalan akses pembangunan komplek perumahan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :