Ombudsman Temukan Harga Minyak Goreng di Batam Melebih HET 

Ombudsman Temukan Harga Minyak Goreng di Batam Melebih HET 

ilustrasi

Batam, Batamnews - Ombudsman Kepri menemukan harga minyak goreng di Kota Batam yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pemantauan sebelumnya dilakukan pada 9 titik pasar atau toko di Kota Batam. 

Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya mengeluarkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. 

Baca juga: Ibu-ibu Rugi Miliaran Rupiah, Polri: Jangan Terpancing Minyak Goreng Murah

“Ini merupakan inisiatif kami, dalam tupoksinya, Ombudsman juga memiliki fungsi pengawasan,” ujar Kepala Kantor Ombudsman Kepri, Lagat Parroha  Patar Siadari dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2/2022). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022, Lagat menyebutkan HET minyak goreng curah per kilogram dan minyak goreng kemasan sederhana untuk 1 liter ditetapkan Rp11.500, sedangkan minyak goreng kemasan premium diatur Rp 14 ribu. 

Dengan dasar tersebut, pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan harga jual sesuai HET dan juga memastikan stok minyak goreng di pasaran dalam keadaan aman.

“Kami melakukan pemantauan untuk pasar dan toko baik yang tradisional maupun modern, seperti alfamart atau indomaret,” kata dia. 

Dari pemantauan yang dilakukan, hasilnya sebagai berikut: secara umum persediaan minyak goreng di Kota Batam masih terpenuhi, baik di tingkat toko dan pasar tradisional maupun pasar modern.

Namun masih menemukan Minyak Goreng Premium kemasan, 500 ml dijual Rp 8.000, ukuran 2 liter seharga Rp37 ribu dan Rp38 ribu.

“Seharusnya jika mengacu HET berdasarkan Permendag, minyak goreng kemasan 500 gram dijual dengan seharga Rp7.000, dan kemasan 2 liter dijual Rp28 ribu,” kata Lagat. 

Temuan lainnya yaitu ada pembatasan penjualan minyak goreng di toko maupun pasar modern maksimal 2 liter, dan dari pengajuan pedagang bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam belum pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. 

Baca juga: Minyak Goreng Murah Langka di Meranti, Minimarket Pilih Simpan Stok

Ia menyarankan masyarakat tidak perlu khawatir bahkan sampai terjadi panic buying, pasalnya stok minyak goreng tersedia dengan cukup dan terjamin.

Para pedagang ataupun pengusaha harus mematuhi HET minyak goreng sesuai Permendag nomor 6/2022. Serta pihak Disperindang Kota/Kabupaten di Kepri melakukan pemantauan stok dan harga di pasar/toko modern, pasar/toko tradisional.

“Masyarakat juga boleh proaktif mengawasi potensi penimbunan stok minyak goreng, jika ada penjual yang menjual minyak goreng melebihi HET, agar melaporkan ke Disperindag maupun ke Ombusdman Kepri,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews