OJK Blokir 21 Money Game-Kripto, Ini Daftarnya

OJK Blokir 21 Money Game-Kripto, Ini Daftarnya

ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal. 

Mereka terdiri 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading.

Baca juga: OJK Blokir 811 Pinjol Ilegal Sepanjang 2021

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu.

"Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat," kata Tongam dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (20/2/2022).

Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK:

3 perdagangan aset kripto tanpa izin
1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin
4. EA50/PT Sentra Mega Indotek
5. OPAFX - OPAC Trading Limited

Baca juga: Beri Respons ke Nasabah AJB Bumiputera, OJK Kepri: Kami Hanya Terima Aduan

16 money game
6. Goo Flush
7. AFC Football
8. HEPI 100
9. Tesla Solar
10. Schneider PV
11. Yagoal
12. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
13. Easy Go Property Premium
14. Juragan Bola
15. CFG International Investment
16. Bisa Football Official
17. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
18. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
20. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)


 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews