Kepri Dapat Bagian dalam Pengelolaan Labuh Jangkar

Kepri Dapat Bagian dalam Pengelolaan Labuh Jangkar

Foto: Yude/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Pemerintah pusat sudah memutuskan Pempov Kepri mengelola pendapatan labuh jangkar dari tiga lokasi. Sektor ini akan menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.

Tiga lokasi tersebut yakni Selat Riau, Tanjung Berakit dan Tanjung Linggir. Kepri sebelumnya mengusulkan mengambil alih pengelolaan labuh jangkar ini dari pusat.

Baca juga: Kepri Dapat Bagian dalam Pengelolaan Labuh Jangkar 

Pemprov Kepri akan mengelolanya lewat Persero Daerah (Perseroda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri. 

Putusan pengelolaan wilayah labuh jangkar tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, via video conference, Sabtu (5/2/2022) lalu. 

Wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan Kemenhub yakni Tanjung Balai Karimun. Penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M². 

Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor  222 tahun 2019 dengan luas  54.733. 770 M² dan KM nomor 223 tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari ; zona A seluas  18.808. 877 M², zona B seluas  9.641.965 M² dan zona C seluas 16.818.965 M². 

Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M².  Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau) sesuai KM nomor 216 tahun 2020 yang  pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanya  18.867.197 M². 

Wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan  KM nomor 30 tahun 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi; zona A seluas 185.325.246 M² dan zona B seluas 84.005.592 M². 

Wilayah labuh jangkar yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing; zona A  seluas 6.709.960 M² dan zona B seluas  12.187. 566 M². 

Walaupun masih dalam tahap konsesi, namun dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar yang pengelolaannya oleh BUMD Kepri, atau dalam hal ini oleh PT. Pelabuhan Kepri.

Baca juga: Legislator PKS Desak Kemenhub Segera Berikan Hak Labuh Jangkar Kepri 

Seperti wilayah labuh di  perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit. Bahkan pemerintah pusat menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam juga menjadi salah satu area yang dikelola Pemda. 

"Berita ini tentu saja menjadi kabar baik buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya,” ujar Ansar.

Namun Ansar mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama pemerintah pusat, belum ke tahap membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal diperoleh nantinya. “Yang jelas akan ada tambahan PAD nanti dari kegiatan ini," kata Ansar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :