BREAKING: MK Kabulkan Gugatan Sistem Hangus Kuota, Sisa Data Tetap Milik Pengguna

BREAKING: MK Kabulkan Gugatan Sistem Hangus Kuota, Sisa Data Tetap Milik Pengguna

Ilustrasi gambar dibuat dengan AI.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait aturan tarif telekomunikasi dan sistem penghapusan kuota internet yang belum terpakai. Dalam putusannya, MK menegaskan sisa kuota pengguna jasa telekomunikasi tetap milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Perkara yang diajukan oleh pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, dan seorang dosen/advokat ini menyasar Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca juga: BMKG Hang Nadim Batam Peringatkan Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di 5 Wilayah Kepri Besok, Sabtu 25 Juli 2026

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies.

Mahkamah menilai aturan mengenai besaran tarif yang hanya berdasarkan formula pemerintah pusat tanpa kewajiban melindungi sisa kuota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK memerintahkan agar pengaturan tarif harus memuat kewajiban penyedia jasa telekomunikasi memberikan perlindungan bagi sisa kuota yang belum terpakai. Perlindungan tersebut dapat berupa:

  •  Akumulasi atau rollover kuota
  •  Perpanjangan masa aktif
  •  Pengalihan manfaat
  •  Kompensasi
  •  Refund
  •  Bentuk perlindungan lain

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa yang dilindungi bukanlah "kuota" sebagai benda, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar konsumen.

"Pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan. Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang," jelas Liliek.

MK juga memandang penting agar penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan informasi kepada pengguna. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, hingga perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Selain itu, penyelenggara wajib menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan dan sisa kuota, serta mekanisme penanganan pengaduan yang efektif dan mudah diakses.

Dalam persidangan sebelumnya, MK mendengarkan keterangan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta sejumlah operator seperti Telkomsel, Indosat, dan XL.

ATSI dan penyelenggara telekomunikasi menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan perlindungan konsumen. Mereka bahkan telah menyampaikan kesepakatan solusi yang mencakup penyediaan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi, pemantauan sisa kuota, serta perlindungan pengguna jasa telekomunikasi.

Meskipun operator menegaskan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota yang tidak digunakan, MK menilai fakta menunjukkan tidak banyak pengguna yang memilih alternatif produk yang tersedia.

Baca juga: Viral! Turis Malaysia Syok Pria Merekam Diam-Diam di Toilet Harbour Bay Batam, Pelaku Hanya Ditahan 2 Hari

Dalam putusan terpisah, MK menyatakan permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan permohonan tersebut kehilangan objek karena pasal yang diuji telah dimaknai ulang melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon telah kehilangan objek," ujar Enny.

Kedua permohonan memang sama-sama mempersoalkan sistem penghapusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir. Para pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :