Viral di Batam, Bolehkah Kita Menendang Pemotor Ugal-ugalan di Jalan? 

Viral di Batam, Bolehkah Kita Menendang Pemotor Ugal-ugalan di Jalan? 

Pelaku penendangan EFH (kaos hitam) diperiksa Satlantas Polresta Barelang. (Foto: ist/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Aksi seorang pria menendangi gerombolan pemotor remaja yang konvoi di jalanan Batam viral di media sosial.

Sejumlah netizen pun ada yang mendukung aksi pelaku penendang kepada sekumpulan remaja yang ugal-ugalan di jalan. Sejumlah lainnya juga menyayangkan tindakan yang dilakukan penendang tersebut karena dianggap membahayakan nyawa orang lain.

Baca juga: Remaja di Batam Nyaris Tewas, Stang Motor Tiba-tiba Ditendang Pengendara Lain

Di video yang beredar tampak sekelompok remaja sedang konvoi kendaraan dengan menggeber-geber gas pada dini hari itu.

 Pelaku menghampiri salah satu diantara mereka yang sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ia menendang stang sepeda motor itu. Korban terhempas dengan kuat.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah menyebutkan, setelah video tersebut viral, anggota Turjawali langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku penendang.

Pelaku penendangan diketahui EFH (21), warga Taman Raya Batam Center. Polisi menginterogasi pria tersebut.

Sedangkan korban langsung diarahkan untuk membuat laporan Polisi di SPKT Polresta Barelang. Korban dirawat di rumah sakit akibat tulang bahu patah dan mengalami sejumlah luka di wajah.

Dikatakan Ricky, alasan pelaku melakukan hal tersebut karena emosi dengan sekelompok pengendara yang menggeber-geber kendaraannya. 

"Pelaku emosi karena melihat pengendara lain yang ugal-ugalan," ucap Ricky.

Namun apakah aksi pelaku ini dibenarkan dalam hukum? Apakah ia termasuk membela diri dari aksi ugal-ugalan para remaja lain itu di jalan.

Dikutip batamnews dari hukumonline.com, terkait pembelaan diri dengan memukul orang lain ternyata ada aturannya.

Dalam ilmu hukum pidana dikenal istilah Pembelaan Terpaksa atau Pembelaan Darurat (Noodweer). 

Seseorang tidak dipidana walaupun melakukan perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana, dengan syarat orang tersebut melakukan tindakan itu karena melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Baca juga: Kronologi Pria Tendangi Sejumlah Pemotor di Jalanan Batam

Pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan yang dikenal dengan asas subsidiaritas (subsidiariteit). Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dan cara yang dipakai di satu pihak dan kepentingan yang dikorbankan.

Namun, jika hal itu disengaja akibat emosi dan ingin mencelakai orang lain, pelaku bisa saja dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan ayat 2, karena perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Ia bisa saja diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

"Hingga saat ini (pelaku dan korban) belum ada kata berdamai," ucap Kasatlantas Polresta Barelang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :