Penampakan Sopir Truk Maut Balikpapan yang Jadi Tersangka

Penampakan Sopir Truk Maut Balikpapan yang Jadi Tersangka

Sopir truk kecelakaan beruntun di Balikpapan. (ist)

Balikpapan, Batamnews - Polisi telah menetapkan Muhammad Ali, sopir truk tronton nopol KT 8534 AJ sebagai tersangka kasus Kecelakaan Balikpapan yang menewaskan sejumlah pengendara. 

Kini, sopir telah mendekam di rutan Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Baca juga: Truk Tronton Seruduk Kendaraan di Lampu Merah Balikpapan, 5 Tewas

Demikian diungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat merdeka.com menanyakan terkait status hukum si sopir. "Sudah (ditetapkan tersangka Kecelakaan Balikpapan). Ia (ditahan) di Polresta Balikpapan," kata Yusuf.

Kepada penyidik, tersangka mengakui aturan larangan kendaraan besar melintas di lokasi pada pukul 06.00-21.00.

"Dia terpaksa lewat situ (lokasi kejadian), dia kesiangan jadi dia tembus juga," ungkap Yusuf.

Tersangka, sambung Yusuf, berangkat dari Polobalang sekira pukul 05.00 dengan tujuannya ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.

"Harusnya kan jam 6 pagi sudah tidak boleh lewat situ, tetapi karena dia tergantung di situ. Jadi terpaksa dilanjutkan. Dia tahu sebenarnya ada aturan melarang angkutan berat lewat situ," bebernya.

Baca juga: Korlantas Polri Kirim Tim Selidiki Kecelakaan Maut di Balikpapan

Diberitakan sebelumnya, Truk tronton menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi, sehingga menewaskan 5 orang. Kendaraan besar itu diketahui menyeruduk kendaraan pada lintasan sepanjang 100 meter.

"Kondisi traffic light merah. Tronton saat jalan menurun, menabrak roda dua dan mobil sampai jarak kurang lebih 100 meter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan kepada wartawan di Balikpapan, Jumat (21/1/2022) soal Kecelakaan Balikpapan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews