Dua Kapal Nelayan RI Tertangkap Ilegal Fishing di Thailand

Dua Kapal Nelayan RI Tertangkap Ilegal Fishing di Thailand

Penangkapan 2 kapal nelayan asal Vietnam (Twitter @PuspenTNI)

Bangkok, Batamnews - Thailand menahan dua kapal nelayan Indonesia beserta 19 krunya karena memasuki perairan teritorial negara itu serta menangkap ikan secara ilegal di lepas pantai Phuket, Kamis (28/1/2022).

Kepala Divisi Informasi Pusat Komando Penegakan Maritim Thailand, Pichet Songtan mengatakan, dua kapal nelayan Indonesia yang tertangkap yakni Sinar Makmur 05 yang mengangkut 14 orang, dan KM Bahagia 02 dengan 5 awak.

Mereka, lanjut dia, tertangkap di area 38,5 mil dari perairan Phuket saat kapal patroli Thailand melakukan operasi pada Kamis (28/1/2022) pukul 16.00 waktu setempat.

Baca juga: Tigal Kapal Nelayan RI Dibakar Australia Tertangkap Ilegal Fishing

Bangkok Post melaporkan, dua kapal itu digeledah dan dibawa ke Rassada Pier di Phuket. Para awak kemudian didakwa masuk ke perairan Thailand dan menangkap ikan secara ilegal. Semua orang dalam kapal itu merupakan warga negara Indonesia, satu orang di antaranya masih berusia 13 tahun.

Penangkapan ini bukan kali pertama. Menurut Picthet, Thailand juga pernah menangkap kapal nelayan Indonesia karena mencari ikan secara ilegal di perairan Bangkok tahun lalu. Para awak kemudian ditahan dan perahu masih tertambat di Rassada Pier.

Pitchet mengatakan, rata-rata setidaknya ada 10 kapal Indonesia yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Thailand setiap tahun.

Mereka sering mencuri perangkap ikan yang dipasang nelayan Thailand. Peralatan itu bernilai puluhan ribu baht atau sekitar belasan hingga puluhan juta rupiah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews