Napi Lapas Bengkalis Kendalikan Peredaran Sabu di Riau

Napi Lapas Bengkalis Kendalikan Peredaran Sabu di Riau

Barang bukti sabu dan tersangka jaringan narkotika internasional yang diamankan Polda Riau. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews - Kepolisian Daerah Riau membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional.

Total ada 80 kilogram sabu beserta 11 tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah S (31), I (44), K (27), EA (45), PD (22), S (44), RE (30), RP (28), MWN (19), MSR (19) dan I (31).

"Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan narkoba ini," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, Kamis (20/1/2022).

Penangkapan tersebut bermula dari seorang narapidana yang berada di Lapas Bengkalis mendapatkan orderan dari warga Malaysia untuk menjemput sabu di wilayah Selat Malaka, Malaysia.

Kemudian, narapidana tersebut menyuruh anggotanya sebanyak tiga orang untuk menjemput ke Malaysia dan membawa enam buah tas yang berisi 80 kilogram sabu untuk dibawa ke Bengkalis.

"Sesampainya di Sepahat, Bengkalis, mereka menyerahkan sabu tersebut kepada seorang pria untuk dibawa ke Pekanbaru," kata Yos.

Paket sabu itu dipecah menjadi dua bagian dan dibawa dua kelompok, masing-masing 3 tas. Barang haram itu kemudian dibawa ke dua hotel yang berbeda.

Saat ini ke-11 tersangka tersebut tengah berada di Polda Riau untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam hukuman mati.

(rez)

Komentar Via Facebook :