BC Batam Panen Tangkapan Narkotika hingga Mikol Ilegal

BC Batam Panen Tangkapan Narkotika hingga Mikol Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal hasil operasi cukai di Batam. (Foto: ist/batamnews)

Batam, Batamnews - Pelanggaran kepabeanan kerap terjadi di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Buktinya, Bea Cukai (BC) melakukan banyak penindakan narkotika hingga minuman beralkohol dalam waktu 6 bulan.

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, BC Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling.

Baca juga: Bea Cukai Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 63,81 M Selama 2021

Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal diantaranya:

• Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram;
• MDMB-4en-PINACA (bibit): 2,11 gram;
• Tramadol HCI: 630 butir;
• Aprozoam: 20 butir;
• Clonazepam: 50 butir;
• Trihexyphenidyl: 100 Butir;
• MMEA Ilegal: 78 botol @600ml;
• HT Ilegal: 177.960 batang.

“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani, Rabu (19/1/2021).

Baca juga: Bea Cukai Batam Bakar 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews