Jadi Tersangka Narkoba, Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Bui
Jakarta, Batamnews - Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Ardhito Pramono terancam 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.
Baca juga: 6 Fakta Velline Chu `Ratu Begal` yang Diciduk karena Narkoba
"Terkait tindak pidana yang dilakukan Tersangka, menetapkan Tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim, pada Selasa (11/1/2022). Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti 2 paket plastik klip, 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil Aprazolam," katanya.
Komentar Via Facebook :