Polisi Geledah 2 Rumah Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Polisi Geledah 2 Rumah Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Salah satu pengedar sabu, P saat diamankan polisi. (Foto: ist/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua orang terkait peredaran sabu-sabu di 'Kota Gurindam' itu. Dua tersangka yakni P dan AES ditangkap di lokasi berbeda.

Berawal dari penyelidikan polisi, P diduga pengedar narkoba terlacak lokasi kediamannya di Jalan Sulaiman Abdullah, Kelurahan Tanjung Pinang Barat.

Baca juga: Velline Chu 'Ratu Begal' Terjerat Sabu, Dulu Viral Ngaku Dibanting Polisi

Polisi bersama Ketua RW mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dugaan itu benar, P tertangkap basah sedang menggenggam sabu dibungkus plastik transparan di tangan kanannya.

Tak hanya itu, polisi yang melakukan penggeledahan hingga ke dalam rumah menemukan dua paket sabu  di atas meja ruang tamu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan penangkapan P pada Jumat (7/1/2022) lalu.

"Sabu yang diamankan dari pelaku P yakni 3 paket  seberat 2.1 gram," katanya dalam keterangan, Minggu (16/1/2022),

Dari pengembangan kasus, P mengaku mendapatkan sabu dari AES. Polisi lanjut mendatangai rumah AES di Jalan R.R Martadinata, Tanjung Pinang Timur.

"Di kamar AES di lantai 2 dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti alat penghisap sabu berbentuk pipet kaca dan masih terdapat sisa sabu bekas pemakaian," terang Kapolres.

Barang bukti tersebut, disimpan oleh pelaku di dalam toilet rumahnya.

Baca juga: Velline Chu 'Ratu Begal' Terjerat Sabu, Dulu Viral Ngaku Dibanting Polisi

Saat ini kedua pelaku tengah diamankan di Polres Tanjung Pinang.  Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Polisi  terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri alur peredaran sabu di Kota Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews