Pakistan Hukum Gantung Wanita Penghina Agama

Pakistan Hukum Gantung Wanita Penghina Agama

Ilustrasi.

Karachi - Seorang wanita Muslim dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Pakistan karena mengirim teks dan karikatur yang menghina Nabi Muhammad melalui WhatsApp.

Penistaan ​​agama adalah pelanggaran serius di Pakistan yang mayoritas penduduknya Muslim, dengan undang-undang yang menetapkan hukuman mati, namun tidak pernah diterapkan di negara itu.

Aneeqa Ateeq, 26, ditangkap pada Mei 2020 dengan tuduhan mengunduh 'materi yang menghina agama' sebagai status WhatsApp, menurut dokumen yang dirilis pengadilan seperti dilaporkan AFP, Kamis (20/1/2022).

Ketika seorang teman mendesaknya untuk mengubahnya, Aneeqa malah mengirimkan materi tersebut kepada temannya.

Karena karikatur Nabi Muhammad dilarang dalam Islam, pengadilan di Rawalpindi menjatuhkan hukuman mati dengan hukuman gantung ditambah 20 tahun penjara.

Hampir 80 orang telah dipenjara di Pakistan atas tuduhan penistaan, setengah dari mereka menjalani hukuman seumur hidup atau hukuman mati, menurut Komisi Kebebasan Beragama Amerika Serikat (AS).

Meski kasus biasanya melibatkan sesama Muslim, aktivis memperingatkan bahwa kelompok minoritas agama lain, terutama Kristen, sering menjadi korban.

Pasalnya, tuduhan penistaan ​​atau penistaan ​​agama kerap digunakan untuk membalas dendam atau menyelesaikan masalah pribadi.

Desember lalu, seorang manajer pabrik Sri Lanka dipukuli sampai mati sebelum dibakar massa, setelah dituduh melakukan penistaan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews