Oknum Polisi di Medan Divonis Mati Terbukti Bunuh 2 Wanita

Oknum Polisi di Medan Divonis Mati Terbukti Bunuh 2 Wanita

Ilustrasi.

Medan - Roni Syahputra, seorang oknum polisi berpangkat Aipda divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).

Oknum abdi negara itu terbukti bersalah membunuh dua wanita pada Februari 2021 lalu.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati," kata kakim dalam sidang di PN Medan, dikutip dari detikcom, Selasa (12/10/2021).

Hakim menilai Roni melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan tak ada hal yang dapat meringankan hukumannya.

Hukuman ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roni sebelumnya dituntut dengan hukuman mati.

Roni yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap pada Februari lalu. Dia diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi terpisah di Sumut.

Polisi mengatakan Roni diduga merupakan orang yang membunuh dua wanita di dua lokasi terpisah. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai.

"Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum anggota polisi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (25/2).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews