5 Profesi di Perusahaan Logistik Ini Dituntut Penuhi Standar Australia

5 Profesi di Perusahaan Logistik Ini Dituntut Penuhi Standar Australia

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Lima profesi di perusahaan logistik dituntut memenuhi standar kompetensi kerja nasional bidang logistik. Standar kompetensi kerja ini ditetapkan dengan mengadopsi standar kerja dari Australia.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri Edi Putra Irawady mengatakan, kelima bidang profesi itu yakni; warehouse operator, logistic administrative officer, warehouse supervisor, freight forwarder dan supply chain manager.

"Standarisasi ke lima bidang profesi itu sudah disepakati oleh lima negara yakni Australia, China, Indonesia, Filipina dan Vietnam di dalam pembahasan negara-negara anggota APEC transport and logistics," ujarnya saat membuka Konvensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang logistik, Rabu (11/11/2015).

Eddi mengatakan pemerintah mengharapkan sumber daya manusia (SDM) penyedia jasa logistik untuk memenuhi standar kompetensi tersebut guna menghadapi persaingan bisnis logistik di tingkat global dan Asean.

Apalagi, kata dia, saat ini Indonesia sudah menjadi pasar tunggal sasaran dalam persaingan logistik di tingkat Asean tersebut mengingat jumlah penduduk dan pasar konsumsi masyarakat Indonesia yang potensial.

Namun, kata dia, kendati Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan diberlakukan pada awal 2016, sesungguhnya praktik liberalisasi industri dan logistik di tingkat Asean itu sendiri sudah terjadi sejak lama.

"Jadi MEA yang akan berlaku pada awal 2016 itu saya kira tidak perlu terlalu dicemaskan. Yang terpenting kita persiapkan diri kita dengan SDM yang mumpuni termasuk di bidang logistik. Sebab SDM Logistik itu merupakan kunci dalam memenangi persaingan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sumber: Tempo

[rul]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews