UMK 2016 Batam
Gubernur Kepri Pusing Lihat Angka UMK Usulan Wali Kota Batam, Ini Sebabnya
Demo buruh menolak PP Pengupahan di depan Kantor Wali Kota Batam. (Foto: Facebook/Lingga)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan merekomendasikan dua nilai Upah Minimum Kota kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk ditetapkan sebagai UMK 2016.
Dua nilai UMK yang diajukan yaitu berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan sebesar Rp2.879.919 dan UMK dengan perhitungan Peraturan Pemerintah yang baru yakni nilai KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar Rp2.994.111.
Namun usulan tersebut justru membuat bingung Gubernur Agung Mulyana.
"Tapi saya sudah dapat cerita di koran. Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengusulkan dua angka. Menurut saya, kenapa harus dua angka," kata Agung Mulyana seperti dikutip Antara Sabtu (8/11/2015).
Ia menyesalkan sikap Ahmad Dahlan yang terkesan melempar bola kepadanya. "Mestinya jangan begitu, tapi terserahlah," kata Agung Mulyana.
Jika surat rekomendasi itu sudah diterima, maka gubernur akan mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi, untuk membahas nilai yang akan ditetapkan.
Dalam rapat itu, Agung juga meminta masing-masing perwakilan dari masing-masing kabupaten kota untuk memaparkan alasan rekomendasi UMK itu.
"Paparkan, usulan angkanya. Hitung-hitungan PP 78 dan KHL," kata Agung.
Ia memastikan UMK yang akan ditetapkan nanti akan mengacu pada PP No.78 tahun 2015, namun tetap memperhatikan usulan bupati dan wali kota, serta memperhatikan keadaan setempat.
Penjabat Gubernur meminta semua pihak untuk menerima apapun keputusan gubernur nantinya.
"Damai-damai sajalah. Mana angka yang dipakai. Intinya upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara majikan dan pekerja. Namun, tidak boleh lebih rendah dari yang ditetapkan gubernur," kata Agung.
[snw]
Komentar Via Facebook :