Dugaan Korupsi

Direktur BPR Karimun Tersangka, Kepala Kejaksaan: Tapi Belum Ditahan

Direktur BPR Karimun Tersangka, Kepala Kejaksaan: Tapi Belum Ditahan

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun, LH, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga merugikan negara hingga RP 1,5 miliar.

“Sudah tersangka tapi belum ditahan karena masih koperatif,’’ kata Kepala Kejaksaan Tanjungbalai Karimun Rudi Margono, Selasa (10/11/2015).

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun itu bernomor print-1501/N.10.12/Fd.1/10/2015 tanggal 29 Oktober 2015.

Pemeriksaan berlangsung Senin pagi.  Pemeriksa dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai Karimun Rizky Rahmatullah sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari. 

LH mengakui telah menggunakan dana tersebut. Namun belum disebutkan untuk apa uang tersebut selewengkan.

“Jumlah dananya sedang kita cek, saksi sedang diperiksa,’’ ujar Rudi. 

LH dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang Pidana Korupsi Nomor 46 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun. 

Jaksa telah menyita 3 kardus berupa dokumen-dokumen transaksi penyaluran kredit kepada masyarakat.

''Kalau dilihat BPR Karimun ini cukup berkembang. Sabar dulu ya, kita masih bekerja untuk melengkapi barang bukti,'' ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sedangkan, dari hasil laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bahwa ada potensi kerugian negara sebesar Rp1.564.733, akibat penyimpangan perbankan oleh mantan Dirut BPR Karimun LH. 

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews