Polisi Tangkap Basah Emak-emak Jadi Joki Vaksin

Polisi Tangkap Basah Emak-emak Jadi Joki Vaksin

Tiga wanita tertangkap basah dalam perjokian vaksin di Semarang, Rabu (5/1/2022). (Foto: detikom)

Semarang, Batamnews - Wanita joki vaksin berinisial DS (41) tertangkap basah petugas. Beruntung ia tidak dijerat pidana. Polisi beralasan praktik perjokian vaksinasi tersebut belum sempat terjadi.

"Selanjutnya nanti kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi. Tetapi yang ingin kami sampaikan, ini jangan menjadi contoh. Karena sebagaimana yang tadi diungkapkan, tidak membantu pemerintah dalam penanganan penanggulangan wabah," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Joki Vaksinasi yang 17 Kali Disuntik Vaksin Jadi Tersangka

Peristiwa itu melibatkan 3 ibu-ibu berinisial CL (37), IO (48), dan DS (41) pada 3 Januari 2022 di Puskesmas Manyaran, Kecamatan Semarang Barat. DS merupakan joki vaksin, CL adalah orang yang seharusnya menerima vaksin, sedangkan IO adalah perantara keduanya. Petugas medis mengetahui kejanggalan ketika DS hendak vaksin namun membawa KTP milik CL.

"Kesimpulan dari pemeriksaan Polsek Semarang Barat, sesaat setelah kejadian memang DS ada upah yang diterima atas kejadian ini yakni uang Rp 500 ribu. Namun karena ketika Puskesmas melakukan screening dan ditemukan perbedaan itu, vaksinasi itu kemudian tidak terjadi," terang Irwan.

Irwan hanya memberi peringatan kepada tiga ibu-ibu tersebut. Menurut Irwan, ketiganya sebenarnya bisa dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.

"Jangan diulangi ya, bu," kata Irwan mengingatkan.

Baca juga: Edan! Joki Vaksin Ini Sampai 16 Kali Disuntik Vaksin

Sementara itu, CL yang mencoba mengelak vaksin dengan alasan pernah terpapar COVID-19 dan punya komorbid, akhirnya tetap divaksin pada 4 Januari 2022. Ketiga ibu itu kemudian juga memberikan pernyataan permintaan maaf.

"Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan hari ini. Peringatan buat saya dan teman-teman di sini, untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan seperti ini. Saya dan pelapor sudah melakukan mediasi ke puskesmas, kasus tidak dilanjutkan," kata CL.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews