Joki Vaksinasi yang 17 Kali Disuntik Vaksin Jadi Tersangka

Joki Vaksinasi yang 17 Kali Disuntik Vaksin Jadi Tersangka

Abdul Rahim, pria asal Pinrang, Sulsel, mengaku jadi joki vaksin COVID-19 dan telah disuntik vaksin sebanyak 16 kali-dibayar Rp 800 ribu. (Dok. Istimewa)

Pinrang, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menetapkan tersangka joki vaksinasi sebanyak 17 kali, Abdul Rahim. Penetapan tersangka Abdul Rahim setelah polisi menemukan dua alat bukti terkait joki vaksinasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Ajun Komisaris Deki Marizaldi mengatakan pihaknya telah menaikkan status Abdul Rahim dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka. Deki mengatakan penetapan tersangka Abdul Rahim sudah memenuhi unsur dua alat bukti sah.

Baca juga: Edan! Joki Vaksin Ini Sampai 16 Kali Disuntik Vaksin

"Untuk saudara Abdul Rahim dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kita sudah kirimkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada Kejari Pinrang dan dalam waktu dekat kita kirim berkas untuk tahap satu," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Pinrang, Rabu malam (29/12/2021).

Deki mengaku Abdul Rahim juga telah diperiksa sebagai tersangka. Abdul Rahim dikenakan pasal 14 Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo pasal 13 Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang penanggulangan wabah Covid-19.

"Barang buktinya sudah kita amankan yakni kartu vaksin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Salo, terus vaksinator, dan juga keterangan 15 orang saksi," ungkapnya.

Baca juga: Pekerja di Singapura yang Belum Vaksinasi Corona Dilarang Ngantor

Berdasarkan pemeriksaan saksi, kata Deki, pengguna jasa joki Abdul Rahim mengakui mendapatkan tawaran untuk digantikan untuk vaksinasi. Hal tersebut dilakukan agar mendapatkan kartu vaksin.

"Hasil keterangan saksi-saksi, bawah betul saudara Abdul Rahim menawarkan langsung terkait kejadian untuk menggantikan (vaksinasi). Jadi keaslian dari kartu vaksin ini betul itu dari hasil tempat vaksinasi," tuturnya.

Akibat perbuatannya Abdul Rahim terancam hukuman satu tahun penjara. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Abdul Rahim, tetapi dikenakan wajib lapor.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews