Waspada Covid! Begini Aturan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kepri

Waspada Covid! Begini Aturan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kepri

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Jelang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2022, Pemprov Kepri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

SE Nomor 643/SET-STC19/XII/2021 dikeluarkan 17 Desember 2021 itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam edaran selama periode Nataru itu, fungsi Satgas Covid-19 mulai dari tingkat RT diminta untuk tetap menerapkan prokes.

Satgas mengeluarkan sejumlah aturan untuk di tempat ibadah/gereja saat pelaksanaan Natal, perayaan tahun baru di tempat perbelanjaan dan mal serta aktivitas di tempat wisata dan tempat umum.

Untuk pelaksanaan Hari Raya Natal, diminta memperhatikan sejumlah ketentuan berikut

A. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID19 setempat;

B. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal Tahun 2021:

1) hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2) dilaksanakan di ruang terbuka;

3) apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

4) jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja; dan

5) jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 WIB.

C. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk :

1) menyiapkan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M; 

2) menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; 

3) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

4) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

5) melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

6) menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

7) mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

9) melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

10) menyediakan cadangan masker medis;

11) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

12) menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

13) kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

14) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

15) memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

16) tidak mengadakan jamuan makan bersama;

17) memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
a) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan 
b) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

D. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;
2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan;
3) menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
4) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
5) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
6) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
7) tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
8) membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
9) menghindari kontak fisik atau bersalaman.


Selanjutnya: Aturan pelaksanaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall..

 

Aturan pelaksanaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masingmasing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula Pukul 10.00 – 21.00 WIB menjadi Pukul 09.00 – 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

 

Pelaksanaan aktivitas tempat wisata dan tempat umum:

a. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

b. menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

c. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

e. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;

f. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

g. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

h. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews