Kawanan Jambret Digulung Polsek Sagulung

Kawanan Jambret Digulung Polsek Sagulung

Dua pelaku jambret ditangkap Polsek Sagulung. (Foto: dok. Polisi)

Batam, Batamnews - Dua kawanan jambret ditangkap Polsek Sagulung. Kedua pemuda itu beraksi menjambret seorang korban wanita berinisial ND.

Kapolsek Sagulung Iptu Dharma Ardyaniki menyebutkan kawanan ini menggunakan sepedamotor memepet korbannya dan menarik tas. Mereka tak segan membuat korbannya celaka.

"Saat itu ND hendak pulang kerumahnya pada Kamis (28/10/2021) pukul 23.00 wib, menggunakan sepeda motor dan meletakkan tas selempang berwarna hijau tua digantung di sepeda motornya," ujar Iptu Niki, Senin (22/11/2021).

Dari tas yang direbut pelaku, korban melaporkan di dalamnya ada ponsel dan dokumen penting. Kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Sagulung.

Polisi yang melakukan penyelidikan memburu kedua pelaku. Sabtu (20/11/2021), pelaku SY (24) ditangkap di area simpang dam. Rekannya AT (22) ditangkap di kawasan Batuaji.
 
Keduanya kini ditahan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Petugas juga menyita barang bukti , hanphone dan tas serta dokumen, serta sebuah sepeda motor Vixion yang digunakan oleh pelaku saat beraksi," pungkas Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews