Rokok Non Cukai Masih Saja Beredar di Batam, Begini Kata Bea Cukai

Rokok Non Cukai Masih Saja Beredar di Batam, Begini Kata Bea Cukai

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam mengakui sudah mengamankan 70 juta batang rokok non cukai yang beredar di Batam selama 2021. 

Sebelumnya kegiatan dengan nama Operasi Gempur digalakkan tim bea cukai dalam penanganan masalah ini.

Rokok non cukai tak hanya beredar di Batam, namun juga hingga wilayah Kepri lainnya.

Baca juga: KPK Cecar Anggota DPRD Batam terkait Korupsi Cukai di Bintan 

Kendati Batam, Bintan dan Karimun masuk wilayah FTZ, Kemenkeu sendiri melarang barang non cukai rokok dan minuman beralkohol dalam aturan terbaru.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Muhammad Rizky Baidillah menyebutkan operasi tersebut sedang intens dilakukan saat ini.

"Sampai saat ini sudah diamankan oleh tim P2 sebanyak 70 jutaan batang rokok," ujar Rizky, Selasa (14/12/2021).

Jumlah itu dikatakannya data tahun 2021 dari hasil operasi di wilayah hukum Bea Cukai Batam.

Terkait peredaran rokok yang belum tersentuh, pihaknya juga mengimbau agar segera disampaikan masyarakat jika mengetahuinya. BC dipastikannya akan menindaklanjuti informasi yang masuk.

Baca juga: Dua Penyelundup Rokok Nekat Terjun di Tengah Laut Perairan Batam

"Segera disampaikan ke unit P2 agar ditindak lanjuti," katanya. 

Sebelumnya, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona sejak 17 Mei 2019 lalu. 

Ke-4 zona tersebut merupakan wilayah perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun dan Sabang Naggroe Aceh Darussalam. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews