Modus Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

Modus Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

Pesantren Terdakwa Pemerkosa Belasan Murid Ditutup.

Bandung, Batamnews - Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap santriwati Pesantren Manarul Huda di Cibiru, Bandung, Jawa Barat dilakukan dengan modus menjanjikan pekerjaan yang mudah untuk korban. 

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara korban dari LBH Serikat Petani Pasundan, Yudi Kurnia via Liputan6.com, Minggu (12/12/2021).

Baca juga: Bayi-Bayi Anak Korban Perkosaaan Herry Wirawan Dijadikan Alat Cari Sumbangan

"Ancaman enggak ada, cuman bujukan saja nanti kalau ingin jadi Polwan nanti bapak urus gampang. Mau kerja di mana gampang, mau mengurus pesantren ini ke depan siapa lagi kalau bukan kalian," kata Yudi.

Selain itu, Herry juga selalu berhasil memperdaya korban meskipun korban beberapa kali melakukan penolakan. Pengakuan korban, pelaku seringkali membisikkan sesuatu jika ingin melakukan aksi bejatnya.

"Penolakan ada tetapi anehnya kata si korban, saya bilang enggak mau, enggak mau nah enggak tahu dibisikin apa jadi si anak itu jadi nurut padahal hati enggak nerima tapi saya jadi ngikutin," ucapnya.

Baca juga: Tak Hanya Perkosa, Herry Wirawan Juga Jadikan Santriwati Ponpes Kuli Bangunan

Yudi menyatakan korban pun tidak tahu menahu bisikan apa yang dilakukan Herry. Bahkan beberapa diantaranya korban tengah sakit dan tetap dipaksa.

"Kayak hipnotis begitu atau pakai mantra apa sampai si anak-anak itu terdiam, tidak berdaya ngikutin saja keinginan si pelaku itu," ujar dia.

 

Kasus terungkap

Sebelumnya, pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat tengah jadi perbincangan hangat publik karena salah satu tenaga pendidiknya diduga mencabuli para santriwati di bawah umur. Bahkan dilaporkan, dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa tersangka, telah lahir sembilan bayi tanpa dinikahi oleh oknum guru ngaji tersebut.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil.

Sidang dakwaan terdakwa HW diketahui berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.

Kasus ini juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia sangat geram terhadap ulah Herry Wirawan alias HW (36) yang memperkosa belasan santriwati. Hingga sembilan santri di antaranya telah melahirkan.

"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Desember 2021.

Ridwan Kamil memastikan, santriwati yang menjadi korban perkosaan di salah satu pesantren di Kota Bandung ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari tim ahli.

"Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews