Syarat Perjalanan Naik Kapal Laut saat Libur Akhir Tahun, Bisa Antigen Saja

Syarat Perjalanan Naik Kapal Laut saat Libur Akhir Tahun, Bisa Antigen Saja

KM Kelud bersandar di Pelabuhan Batuampar.

Batam - Mobilitas warga diperkirakan meningkat pada akhir tahun menyusul batalnya penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.

Salah satu moda transportasi pilihan saat perjalanan akhir tahun ini adalah kapal laut. Tiketnya lebih murah ketimbang pesawat udara dan fasilitasnya memadai meski harus menempuh perjalanan berjam-jam.

Seperti di Batam, Kepulauan Riau, kapal laut yakni KM Kelud milik Pelni menjadi alternatif bagi warga untuk ke kampung halaman, salah satunya menuju Sumatera Utara.

Baca: Jadwal KM Kelud Rute Batam-Medan Jelang Natal Plus Harga Tiket

Lalu bagaimana dengan aturan perjalanan akhir tahun yang masih dalam suasana pandemi Covid-19?

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Surat edaran ini berisi tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, diatur mengenai aturan perjalanan laut. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Pengecualian Vaksinasi 

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews