Kemendag Batal Larang Minyak Goreng Curah Dijual 1 Januari 2022

Kemendag Batal Larang Minyak Goreng Curah Dijual 1 Januari 2022

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membatalkan rencana pelarangan peredaran minyak goreng curah yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Okke Nurwan mengatakan, keputusan itu diambil dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, kondisi UMKM. Ia mengatakan di tengah pandemi covid, UMKM banyak yang mengalami tekanan permintaan.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual Mulai 1 Januari 2022

Itu terjadi akibat penurunan daya beli masyarakat. Karena itulah, demi membantu UMKM menghadapi tekanan itu, pemerintah membantu mereka untuk memperoleh minyak goreng dengan harga murah melalui izin penjualan minyak goreng curah.

"Dengan pertimbangan itu, penjualan minyak goreng tetap bisa dijual dalam bentuk curah maupun kemasan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).

Ia tidak merinci sampai kapan pembatalan itu akan dilakukan.

"Masalah pembatalan permanen atau tidak, ini adalah aturannya dicabut karena mempertimbangkan kondisi pandemi ini. Jadi tidak tahu sampai kapan ini akan dilakukan. Intinya, keputusan perintah mencabut rencana larangan penjualan tersebut," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews