Kasus Cessie Bank CIMB Niaga di Batam, Korban Rugi Capai Setengah Miliar

Kasus Cessie Bank CIMB Niaga di Batam, Korban Rugi Capai Setengah Miliar

Sidang lanjutan kasus cessie digelar secara daring (Foto:Margaret/Batamnews)

Batam, Batamnews - Korban kasus penjualan rumah agunan di Bank CIMB Niaga secara sepihak, Kurnia Fensury memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/10/2021). Sejumlah saksi yang menjadi korban meberikan kesaksian.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Turut mengikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlambang didampingi Immanuel Baeha.

Adapun korban yang memberikan kesaksian diantaranya Kurnia Fensury, korban penipuan uang sejumlah Rp 500 juta, Juliana, serta pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin. Sementara itu, perwakilan dari Bank CIMB Niaga yang turut diundang untuk diminta kesaksiannya dalam persidangan kasus ini tidak hadir.

Baca juga: Ada Tersangka Baru di Kasus Penggelapan Agunan Rumah Nasabah CIMB Niaga

Dalam kesaksiannya, Kurnia menjelaskan awal mula permasalahan tersebut, Ia mengatakan pada 11 September 2020, dirinya mendapat surat pemberitahuan dan surat somasi pertama serta kedua dari pihak CIMB Niaga. Surat tersebut memberitahukan tunggakannya sebesar Rp 30 juta.

“Saat itu, saya menunggak sebesar Rp 33 juta karena auto debit saya eror. Diminta membayar angsuran pokok, bunga dan denda senilai Rp 91 juta," ujarnya.

Mendapat surat tersebut, Kurnia segera menghubungi nomor yang tertera atas nama Guntur dan merupakan pekerja Bank CIMB Niaga. Ia memberitahukan bahwa dirinya bersedia membayar angsuran pokok, bunga dan denda tersebut.

"Tapi saat saya menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), saya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," katanya.

 

Namun pada 20 September 2020, pihak CIMB Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran. Setelah itu, Ia diberitahu rumahnya dialihkan kepada pembeli lain bernama Wahyudi selaku pembeli cessie.

Sementara itu, korban lainnya bernama Julian mengaku telah membeli rumah tersebut senilai Rp 570 juta dari pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin.

“Uang yang sudah saya bayar Rp 500 juta dan Rp 70 juta lagi belum terbayarkan," ujar Juliana.

Baca juga: Tiga Terdakwa Rugikan Nasabah CIMB Niaga di Batam Divonis Bersalah

Kesaksian dari Wany Thamrin juga disampaikan, bahwa Ia tidak mengetahui status rumah tersebut sedang bermasalah. Thamrin mengaku bahwa pihaknya melakukan lelang ketika ada permintaan.

Diwaktu yang bersamaan, saksi Kurnia Fensury juga mengatakan ada dua korban dalam kasus tersebut. Dirinya merugi karena satu unit rumahnya diselewengkan sedangkan Juliana mengalami kerugian materi karena membeli rumah yang bermasalah.

Sidang kemudian dilanjutkan pada 21 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam telah menjatuhkan vonis kurungan penjara terhadap para tersangka, yaitu Abdi selama 2,6 tahun penjara. Selain itu, Rima Lesya divonis kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Wilis Roro Ranasti mendapati vonis paling ringan, yakni 5 bulan 10 hari.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews