Polisi Tetapkan Kades di Meranti Tersangka Kasus Pembalakan Liar

Polisi Tetapkan Kades di Meranti Tersangka Kasus Pembalakan Liar

Kapal bermuatan kayu teki hasil illegal logging saat ditangkap polisi Meranti, beberapa waktu lalu. (Foto: dok. Batamnews)

Meranti, Batamnews - Proses hukum kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Meranti, Riau memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang kepala desa (kades) sebagai tersangka.

Oknum kades yang terlibat dalam kasus ini adalah Mahadi. Ia merupakan Kades Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir. 

Peran Mahadi disebut sebagai pemilik kapal serta ribuan batang kayu teki atau mangrove yang gagal diselundupkan ke negara tetangga Malaysia pada (27/11/2021) lalu, oleh empat orang tersangka lainnya.

"Sesuai prosedur, penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedabu Rapat. Selanjutnya penyidik akan melayangkan panggilan sebagai tersangka," kata Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean, belum lama ini.

Baca: Oknum Kades di Meranti Diduga Terlibat Ilegal Logging

Andi belum bisa membeberkan secara rinci terkait perkara yang dimaksud. Pasalnya ini akan dijabarkan saat konferensi pers yang akan dilaksanakan beberapa hari mendatang.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Kepulauan Meranti, meringkus 4 orang pelaku illegal logging di wilayah Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau pada hari Sabtu (27/11/2021) siang, sekitar pukul 11:00 WIB.

Sebanyak 3.200 batang kayu bakau itu tak dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu. Diketahui pula pemiliknya ialah Mahadi.

Penangkapan itu berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melangsir kayu yang diduga hasil penebangan liar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews