Oknum Kades di Meranti Diduga Terlibat Ilegal Logging

Oknum Kades di Meranti Diduga Terlibat Ilegal Logging

Polisi menangkap kapal yang diduga milik salah seorang kades di Kabupaten Meranti. Kapal itu ditangkap terkait kasus ilegal logging. (Foto: ist/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Meranti, Batamnews - Empat pelaku ilegal logging ditangkap Polres Meranti, Sabtu (27/11/2021). Mereka diamankan di Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau.

Barang bukti kayu bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan itu diketahui milik Kades Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Mahadi.

Penangkapan bermula dari laporan dan informasi di masyarakat bahwa ada orang yang melangsir bakau yang diduga hasil penebangan ilegal tersebut.

Polres Meranti melakukan pemantauan menggunakan speed boat di perairan Desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melihat ada 1 unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). 

Sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat dengan KM Ambisi, Gross Tonnage (GT) 23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022/L bermesin Mitsubishi 6D . Namun akhirnya petugas pun berhasil menghentikannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut bersama 4 orang yang membawa kayu kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean.

Empat orang pelaku yang ditangkap berinisial HER (37) sebagai Nahkoda kapal, SUR sebagai kepala kamar mesin serta HAN (31) dan ZUL (24) sebagai ABK kapal.

“Dari keterangan keempat pelaku, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada pagi harinya. 

Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. 

"Pemilik Kapal Motor atas nama Mahadi, Kepala Desa Kedabu Rapat yang juga pemilik kayu tersebut," ujarnya.

Ia menekankan akan segera memanggil Kades yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Mengenai penetapan tersangka, Andi masih akan terus menggali informasi terkait keterlibatan Mahadi.

"Akan kita lakukan dulu pemanggilan sebagai prosedur dalam penyidikan. Nanti dilihat hasil penyidikannya, karena saat ini masih pengakuan dari para tersangka," ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," kata Andi. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :