Polisi Sita Ribuan Video dan Foto Porno Siskaeee

Polisi Sita Ribuan Video dan Foto Porno Siskaeee

Video tak senonoh di bandara YIA.

Yogyakarta, Batamnews -  Polisi menetapkan perempuan berinisial S atau yang memiliki nama asli FCN (23) sebagai tersangka atas kasus pembuatan konten pornografi di kawasan bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Polisi menyita ribuan video dan foto dari telepon genggam tersangka.

Hasil penyelidikan Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, perempuan tersebut berulang kali membuat konten pornografi. Polisi sudah mengumpulkan semua alat bukti. Ditemukan sekitar 2000 file video dan 3.700 file foto yang tersimpan handphone tersangka.

Baca juga: Link Video Siskaeee di Sejumlah Akun Twitter Diblokir

"Dengan ukuran kurang lebih 150 GB di handphone dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka," kata Yulianto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah membuat konten porno sejak 2017. Konten dengan format video maupun foto pornografi dibuat di tiga lokasi. Yakni Yogyakarta, Jakarta dan Bali.

"Pengambilan di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan. Ada juga di ruangan tertutup seperti kos, hotel, tempat gym, dan kamar mandi pesawat,"

Tersangka kemudian mengunggah rekaman video dan foto ke di tujuh situs. Timbal baliknya, dia mendapatkan bayaran dari hasil unggahan itu. Ada 7 situs yang digunakan pelaku untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Beberapa diantaranya sudah ditutup. Namun masih ada beberapa yang masih bisa diakses serta mendapatkan bayaran.

Hasil penyelidikan, rata-rata penghasilan tersangka setiap bulannya mulai dari Rp15 juta sampai Rp20 juta. Keuntungan tersebut yang didapat dari akun onlyfans untuk tiap subcriber sebesar USD5 dolar.

"Dan penghasilan tersebut bisa di withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," ujar dia.

Baca juga: Pendapatan Siskaeee Rp 20 Juta per Konten di Situs OnlyFans

Bahkan, tersangka memperoleh pendapatan kotor mencapai USD154.013 atau setara dengan Rp2 Miliar. Uang itu diperoleh dari salah satu akun yang miliki tersangka sejak 2 Maret 2020 sampai 6 Desember 2021.

"Pendapatan bersihnya sejumlah USD123.205.30 atau setara dengan Rp1.749.511.009," ujar dia.

Kini aksi perempuan tersebut terhenti. Dia harus berhadapan dengan hukum. Salah satu konten di Bandara YIA viral di media sosial.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews