Terungkap Motif Siskaeee Umbar Payudara dan Kemaluan di YIA

Terungkap Motif Siskaeee Umbar Payudara dan Kemaluan di YIA

Jumpa pers kasus Siskaeee di Polda DIY, Sleman, Selasa (7/12/2021). (Foto: detikom)

Sleman, Batamnews - Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan Siskaeee atau FCN atas video viral pornografi ekshibisionisme pamer payudara kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Motif di balik aksi menggegerkannya itu akhirnya terungkap.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Aksi Telanjang Siskaeee Disebut Eksibisionis, Apa Itu?

Yulianto mengungkap kasus ini berawal dari konten di sebuah akun Twitter @***** yang diposting pada 30 November 2021. Video pornografi itu berlatar parkiran mobil arah ke lantai 2 Bandara YIA Kulon Progo.

Kepada polisi, Siskaeee ternyata sengaja datang ke sana untuk tujuan membuat konten tersebut.

"Bahwa tersangka mengambil video dilakukan sendiri, mengunakan handphone tersangka," kata Yulianto.

Diberitakan sebelumnya setelah heboh video viral itu, Siskaeee ditangkap polisi di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12) pukul 14.00 WIB. Usai sempat diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan tiba pada Minggu (5/12/2021).

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Polisi kemudian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka.

Baca juga: Geledah Kamar Kos Siskaeee, Polisi Kumpulkan Sejumlah Barang

Polisi juga telah menggeledah kamar kos Siskaeee dan mengamankan beberapa barang. Polisi belum mengungkap lokasi kos Siskaeee yang digeledah tersebut. Siskaeee juga telah menjalani tes psikologi untuk memeriksa apakah yang bersangkutan mengalami gangguan dalam perilaku atau tidak.

Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews