Anggota DPRD Bintan M Yatir Dipanggil KPK Terkait Kasus Cukai

Anggota DPRD Bintan M Yatir Dipanggil KPK Terkait Kasus Cukai

Anggota DPRD Bintan, Daeng M Yatir. (Foto: ist)

Jakarta, Batamnews - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPRD Bintan periode 2019-2024, Muhammad Yatir, sebagai saksi. Yatir akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai, yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka.

"Hari ini (Rabu, 1/12/2021) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: KPK Periksa Nurdin Basirun sebagai Saksi Kasus Korupsi Cukai di Bintan

KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus. Kedua saksi itu akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar," kata Alex.

Baca juga: Sudah 20 Saksi Kasus Cukai Bintan Diperiksa KPK, Siapa Tersangka Baru?

Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut langsung ditahan. Bupati Bintan Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

Akibat perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews